Dalam rangka menunjang kegiatan pemerintahan desa, diperlukan dukungan keuangan yang memadai. Keuangan Desa disusun dengan proses ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, yang perencanaannya dilakukan dengan musyawarah desa, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Dalam penyusunan Keuangan Desa terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
I. Pendapatan
II. Belanja
III. Pembiayaan
dapat kami rangkum secara singkat dalam Pendapatan terbagi juga dengan beberapa bagian yang terdiri dari
A. Pendapatan Asli Desa ( dari hasil usaha desa, hasil kegiatan BUMDes ),
B. Dana Transfer berupa
- Alokasi Dana Desa ( ADD ), Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan
- Bantuan Keuangan Khusus ( Beban Kerja, Bantuan Subak dan Subak Abian )
- Dana Desa
dari ketiga jenis dana transfer yang masuk ke rekening kas desa tersebut, berupa ADD, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) merupakan dana yang didapatkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dan khusus untuk Dana Desa merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Pusat. Dalam penggunaan anggaran yang diterima Pemerintah Desa tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa dan disusun penganggarannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah Desa dalam menyusun dokumen Perencanaan Keuangan Desa tahunan untuk tahun 2022 telah menerbitkan peraturan Desa Tengkudak Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 yang telah Ditetapkan dengan Kesepakatan bersama BPD Desa Tengkudak tanggal 31 Desember 2021.
Adapun dalam rincian belanja yang terdiri dari 5 bidang belanja yaitu :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
5. Bidang Tak Terduga, Mendesak Desa.
Adapun rencana penggunaan anggaran untuk belanja desa tahun 2022 ( terlampir ) yang ada dalam lima bidang tersebut, telah diupayakan disusun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa, pandangan umum BPD, hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan dan dirangkum dalam musyawarah desa, disusun sesuai regulasi dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dengan situasi Pandemi Covid-19 yang pada saat ini belum berakhir, sangat berpengaruh pada Keuangan Desa. Khusus untuk 3 ( tiga ) tahun terakhir, masa tahun 2020 s/d 2022 sekarang, situasi ekonomi nasional yang kurang stabil berpengaruh pada Dana Transfer yang masuk ke desa, sehingga dalam perjalanan rencana keuangan desa yang dituangkan dalam dokumen APBDesa yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja serta Pembiayaan, sangat dipengaruhi oleh dana transfer yang masuk ke desa dan apabila terjadi perubahan pendapatan maka terjadi juga perubahan dalam belanja desa ( kegiatan yang direncanakan bisa terlaksana/ditunda pelaksanaanya )
Pembiayaan sendiri merupakan sebuah dana yang ada dari hasil efisiensi belanja desa tahun sebelumnya yang kembali dianggarkan sebagai pembiayaan di tahun berikutnya, atau disebut Silpa ( Sisa lebih perhitungan belanja ).
Pemerintah Desa wajib mensosialisasikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Web Desa, Sosial Media, Pertemuan/Musyawarah/Rapat-Rapat dan Media Cetak, sehingga dalam upaya kami untuk keterbukaan informasi publik terhadap keuangan desa, kami laksanakan sosialisasi baik dalam pertemuan pertemuan formal-non formal, media elektronik dan sosial media. Dengan adanya Web Desa yang telah dilaksanakan melalui program Pengembangan Sistem Informasi Desa ini diharapkan nantinya masyarakat lebih mudah mengakses hal-hal yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat desa, disamping memudahkan perangkat desa dalam hal publikasi secara atau melalui media elektronik.