Sesuai dengan amanat Undang Undang Desa Tahun 2014 Pemerintah Desa wajib melaksanakan perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa
Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI
Sesuai dengan amanat Undang Undang Desa Tahun 2014 Pemerintah Desa wajib melaksanakan perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa