Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Desa dan meningkatkan pelayanan maupun pembangunan desa diperlukan keikutsertaan masyarakat. Maka untuk mewujudkan hal tersebut pada hari Minggu, 7 Juli 2024 jam 19.00 wita s/d selesai dilaksanakan musyawarah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa Tengkudak. Dalam sambutan dalam Musyawarah Desa ini Perbekel Desa Tengkudak menyampaikan bahwa Perdes ini merupakan wadah bagi Desa untuk menampung partisipasi masyarakat yang berkeinginan ikut serta dalam membangun desa, dan agar Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan ketentuan Undang Undang dimana semua pendapatan desa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD yang dihadiri oleh semua Anggota BPD Desa Tengkudak menyepakati bersama Ranperdes ini agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa.