PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, Program ini dilanjutkan lagi di Desa Tengkudak pada tahun 2024 untuk menyasar masyarakat yang tanahnya masih tercecer atau belum disertfikatkan melalui program PTSL tahun sebelumnya. Diharapkan seluruh masyarakat Desa Tengkudak segera mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan, agar semua masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.