TENGKUDAK – Pemerintah Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, resmi mengimplementasikan program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini merupakan transformasi besar dalam sistem pelayanan dasar masyarakat di tingkat Banjar/Dusun.
Posyandu, yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak kesehatan Ibu dan Anak, kini diperluas fungsinya menjadi pusat layanan terpadu yang menjangkau enam (6) bidang dasar kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat pemerintah.
Peran Posyandu 6 SPM di Desa Tengkudak:
Posyandu kini tidak hanya menyediakan layanan penimbangan balita atau pemeriksaan ibu hamil, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar:
Kesehatan: Layanan kesehatan dasar untuk seluruh siklus hidup (Ibu, Balita, Remaja, Dewasa, Lansia).
Pendidikan: Pemberian edukasi dan dukungan untuk peningkatan mutu pendidikan warga.
Pekerjaan Umum: Pelayanan informasi dan identifikasi kebutuhan terkait infrastruktur dasar desa (misalnya air bersih, pengelolaan sampah).
Perumahan Rakyat: Dukungan informasi terkait perumahan layak huni.
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Sosialisasi pencegahan bencana dan ketertiban lingkungan.
Sosial: Pendataan dan dukungan untuk warga yang membutuhkan bantuan sosial (misalnya penyandang disabilitas dan fakir miskin).
"Posyandu 6 SPM ini adalah bukti nyata komitmen Desa Tengkudak untuk tidak hanya menghasilkan generasi yang sehat, tapi juga cerdas dan sejahtera secara menyeluruh. Bagi kami, masalah air bersih itu sama pentingnya dengan imunisasi, dan sekarang keduanya bisa kita tangani melalui satu pintu," ujar Perbekel Desa Tengkudak.
Warga Desa Tengkudak diimbau untuk aktif memanfaatkan fasilitas dan layanan yang kini tersedia di Posyandu masing-masing.
Mari Bersama Membangun Tengkudak yang Lebih Baik!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan Posyandu 6 SPM di Banjar/Dusun Anda, silakan hubungi Kader Posyandu atau Kantor Desa Tengkudak.