
Desa Tengkudak, Kamis 15 Mei 2025
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tengkudak melaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tengkudak, dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kab.Tabanan, Dinas Koperasi dan UKM, Camat Penebel, LPM, Pendamping Desa dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Tengkudak untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Musyawarah Desa Khusus membentuk Pengurus dari Warga Desa dan Menyapakati Pendiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib pada Koperasi Desa Marah Putih Tengkudak. dan diharapkan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah dibentuk ini dapat menunjang perekonomian Desa dan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


