PELEPASLIARAN JALAK BALI
Administrator
22 Oktober 2026
Dibaca 1 Kali
15 ekor curik Bali atau Jalak Bali/Curik Bali, burung endemik yang dilindungi berasal dari Bali, dilepasliarkan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat tanggal 16/10/2026. Pelepasliaran dilakukan di Kampoeng Jalak Bali, Banjar Tingkih Kerep, Desa Tengkudak, dan Pura Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan 13 ekor Jalak Bali yang dilepas di Desa Tengkudak merupakan hasil hibah dari Yayasan Begawan. Hibah dilakukan setelah izin penangkaran yayasan tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. BKSDA Bali kemudian menyerahkan burung-burung itu kepada Yayasan Friends of Nature, People, and Forest (FNPF) untuk dilepasliarkan.