You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tengkudak
Logo Desa Tengkudak
Desa Tengkudak

Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA TENGKUDAK MELAYANI SEPENUH DAN PROFESIONAL

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Desa Tengkudak

Admin Desa 11 Januari 2026 Dibaca 117 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Desa Tengkudak

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Secara garis besar, terdapat 8 Fokus Prioritas Utama yang harus menjadi acuan setiap pemerintah desa dalam menyusun APB Desa 2026:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap dilanjutkan dengan target keluarga miskin ekstrem. Besaran maksimal adalah Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim & Tangguh Bencana

Fokus pada adaptasi perubahan iklim melalui:

Pengelolaan sampah dan limbah.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pembangunan infrastruktur pengendali banjir, longsor, atau abrasi.

3. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Prioritas utama adalah pencegahan dan penurunan stunting melalui:

Pemberian makanan tambahan (PMT) lokal.

Edukasi gizi ibu hamil dan balita.

Peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak.

Pengendalian penyakit menular (seperti TBC) dan kesehatan jiwa.

4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi

Pengembangan lumbung pangan desa dan cadangan pangan.

Pemanfaatan lahan pekarangan atau lahan kas desa untuk pertanian, ternak, dan ikan.

Pengembangan energi terbarukan berbasis limbah (biofuel/biogas).

5. Dukungan Koperasi Desa "Merah Putih"

Ini merupakan poin inovatif di tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi desa untuk memperpendek rantai pasok produk lokal.

6. Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Pembangunan fisik harus menggunakan tenaga kerja dan bahan baku lokal untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga desa yang menganggur atau kurang mampu.

7. Digitalisasi dan Teknologi Desa

Penyediaan akses internet (terutama di daerah terpencil), pengembangan website desa resmi (domain .id), dan peningkatan literasi digital masyarakat desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Memberikan fleksibilitas bagi desa untuk mendanai kebutuhan mendesak yang diputuskan melalui Musyawarah Desa, termasuk promosi produk unggulan dan penanggulangan kerawanan sosial.

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Agar tepat sasaran, pemerintah juga menegaskan beberapa larangan penggunaan dana, di antaranya:

❌ Membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD.

❌ Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.

❌ Pembangunan kantor desa/balai desa baru (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).

❌ Biaya bantuan hukum untuk kepentingan pribadi pejabat desa.

9. Desa juga diperbolehkan mengalokasikan dana untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal sebesar 3% dari pagu Dana Desa (di luar alokasi untuk Koperasi Merah Putih).

Sesuai dengan amanat dari Permendes tersebut Desa Tengkudak telah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 dengan Prioritas  Penggunaan Dana Desa sebagai berikut :

1. Operasional Pemerintah Desa

2. Digitalisasi dan Teknologi Desa kegiatan Sistem Informasi Desa

3. Penyelenggaraan Pendidikan kegiatan TK dan Paud

4. Penyelenggaraan Kesehatan dengan kegiatan Posyandu, Poskesdes, dan Desa Siaga Kesehatan

5. Kegiatan Padat Karya Tunai Desa ( PKTD ) dengan Pemeliharaan jalan desa

6. Penerangan jalan

7. Pengelolaan Sampah

8. BLT Dana Desa

9. Ketahanan Pangan dengan Penyertaan Modal Bumdesa

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image